Senin, 14 Juni 2010

PENUNTUN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) DEPARTEMEN ILMU KOMPUTER USU

Penuntun PKL Departemen Ilmu Komputer USU

BAB I Pendahuluan
1.1 latar Belakang
Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau disebut juga dengan Kerja Praktik (KP) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Komputer FMIPA USU jenjang strata satu (S1) sebelum membuat tugas akhir (TA). PKL adalah kuliah dengan bobot 2 SKS.

1.2 Tujuan dan Manfaat
1.2.1 Tujuan
Memberikan pengalaman kerja kepada mahasiswa dalam rangka menerapkan/membandingkan teori dan pengetahuan yang telah dierima di dalam perkuliahan atau praktikum dengan situasi nyata di tempat PKL.
1.2.2 Manfaat
Setelah mengikuti PKL diharapkan mahasiswa dapat:
1. Mengenal/mengetahui kebutuhan pekerjaan di tempat PKL;
2. Menyesuaikan (menyiapkan) diri dalam menghadapi lingkunngan kerja setelah mereka menyelesaikan studinya;
3. Mengetahui/melihat secara langsung penggunaan/peranan teknologi informasi dan komunikasi ditempat PKL;
4. Menyajikan hasil-hasil yang diperoleh selama PKL dalam bentuk Laporan PKL;
5. Menggunakan hasil atau data PKL untuk dikembangkan menjadi TA.

1.3 Persyaratan
Mahasiswa yang akan melaksanakan PKL harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
1. Telah mengikuti mata kuliah minimal 110 SKS;
2. Mempunyai IPK minimal 2.00 skala 4;
3. Mencantumkan mata kuliah PKL dalam KRS;
4. PKL dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok (maksimal 3 orang);
5. Memiliki surat penerimaan/izin pelaksanaan dari tempat PKL;
6. Dalam satu perusahaan tidak diperkenankan lebih dari 1 kelompok melakukan PKL dengan materi yangs sama pada semester yang sama;
7. PKL harus sesuai dengan bidang ilmu pada program studi Ilmu Komputer FMIPA USU.

1.4 Materi
Materi PKL antara lain:
a. Konsentrasi Teknik Komputer/Sistem Komputer
b. Konsentrasi Sistem Informasi

1.5 Pembimbing
Pembimbing PKL terdiri dari dosen pembimbing dan pembimbing lapangan. Dosen pembimbing adalah dosen yang mengajar di Departemen Ilmu Komputer yang ditetapkan oleh Dekan.
Sedangkan pembimbing lapangan adalah Pembimbing/Supervisor/Penyelia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di tempat PKL.

1.6 Waktu dan Tempat
PKL dilaksanakan selama 128 jam (setara dengan 32 hari kerja jika bekerja 4 jam per hari). Tempat PKL adalah perusahaan swasta, Perbankan, Rumah Sakit, Industri, Konsultan software/hardware, BUMN/BUMD, Lembaga Pendidikan, Organisasi, Lembaga Pemerintah dan lembaga lainnya yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Tempat PKL dapat dicari sendiri oleh mahasiswa atau disalurkan oleh Program Studi S1 Ilmu Komputer FMIPA USU.

1.7 Prosedur Pelaksanaan
Prosedur pelaksanaan PKL sebagai berikut:
1. Mahasiswa menentukan/mencari sendiri atau disalurkan oleh Program Studi ke tampat PKL;
2. Mahasiswa melakukan observasi ke tempat akan melakukan PKL;
3. Mahasiswa mengajukan permohonan PKL kepada Ketua Program Studi dengan mengisi Form Permohonan PKL;
4. Program Studi mengajukan kepada Dekan penerbitan SK PKL bagi mahasiswa yang bersangkutan;
5. Mahasiswa menyampaikan permohonan PKL dari Fakultas ke tempat akan dilaksanaknnya PKL. Jika mahasiswa tidak mendapatkan izin dari tempat PKL, maka mahasiswa harus mengajukan permohonan yang baru dengan menyertakan surat penolakan dari tempat pengajuan sebelumnya.
6. Ketua Program Studi menerbitkan SK dosen Pembimbing berdasarkan SK Dekan FMIPA USU.
7. Mahasiswa menerima Surat izin PKL kepada Ketua Program Studi S1 Ilmu Komputer.
8. Mahasiswa melaksanakan PKL, mengisi Form Aktivitas harian dan memberikan Form Penilaian kepada Pembimbimg Lapangan.
Program Studi melalui Bagian Akademik, akan memerika kelengkapan berkas dan persyaratan akademis mahasiswa yang bersangkutan

1.8 Tata Tertib
Mahasiswa yang mengikuti PKL harus mematuhi dan menaati tata tertib, baik tata tertib yang dibuat di program studi S1 Ilmu Komputer maupun tata tertib di tempat PKL, antara lain:
1. Mahasiswa harus berpakaian bersih dan rapi, memakai kemeja, tidak berpakaian ketat dan memakai sepatu tertutup.
2. Mahasiswa menjaga nama baik almamater FMIPA USU;
3. Mahasiswa memakai tanda pengenal PKL (jika ada);
4. Mahasiswa harus hadri sesuai dengan jadual jam kerja tempat PKL;
5. Mahasiswa dilarang merokok, meminum minuman keras, membawasenjata taham, senjata api dan narkoba dilingkungan tempat PKL;
6. Mahasiswa harus menjaga kebersihan, keindahan dan kerapian;
7. Mahasiswa harus menjaga sopan santun, ketenangan, ketertiban dan ketentraman tempat PKL;
8. Mahasiswa harus mematuhi tata tertib tempat PKL;
9. Pelanggaran terhadap tata tertib tempat PKL akan dikenakan sanksi;
10. Hal-hal lain dapat menyesuaikan dengan kondisi di tempat PKL.

BAB II Klik disini

download disini : PENUNTUN PKL.docx

Tidak ada komentar: