Minggu, 07 Agustus 2011

Tahun 2011 Pembayaran USU Dilakukan di Empat Bank: Bank BNI, Bank SUMUT, Bank BTN, Bank MANDIRI

USU-Tahun Ajaran Baru 2011-2012. Universitas Sumatera Utara Bekerja sama dengan 3 Bank yaitu Bank Sumut, Bank BTN dan Bank Mandiri. Sebelumnya pembayaran SPP USU Reguler hanya dapat dilakukan di Bank BNI, walaupun saat ini masih bisa melakukan pembayaran melalui Bank ini. Jadi, Tahun ini (2011) Mahasiswa USU tidak harus mengantri dan saling berdesakkan dalam melakukan pembayaran SPP.

Jadi Tahun ini Pembayaran SPP USU dapat dilakukan di Bank BNI, Bank Sumut, Bank BTN dan Bank MANDIRI. Jika sebelumnya setoran pembayaran SPP sudah dapat dilakukan di Seluruh kantor Cabang, Cabang Pembantu, Kantor Kas dan Unit Bank terkait diseluruh Indonesia. Cara pembayaran dengan sebagai berikut:
1. Mahasiswa Mendatangi Bank [Bank BNI, Bank SUMUT, Bank BTN atau Bank MANDIRI]
2. Bawalah sejumlah uang tunai sesuai dengan jumlah SPP yang akan dibayarkan [bagi mahasiswa yang menggunakan buku tabungan BNI dan akan menyetor ke Bank lain disarankan untuk melakukan penarikan di Bank BNI atau melakukan pembeyaran SPP di Bank BNI].
3. Bawa dan Tunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa bagi mahasiswa lama. Untuk mahasiswa baru tunjukkan identitas resmi dari USU.
4. Bayarlah SPP sesuai dengan jumlah SPP sesuai dengan ketentuan yang berkaku.
5. Pastikan mahasiwa mendapatkan Bukti Pembayaran SPP dari Bank tempat melakukan Pembayaran [transaksi]
6. Bank akan memberikan bukti pembayaran dalam jumlah yang berbeda ada yga hanya satu lembar atau 3 lembar.
7. Serahkan foto copy dan yang asli slip SPP untuk di leges oleh Tata Usaha.
8. TANYAKAN KE PETUGAS BANK JIKA MENGALAMI KENDALA! TANYAKAN JUGA BAGAIMANA MEMBAYAR SPP MELALUI ATM, SMS BANKING, INTERNET BANKING DAN FITUR LAINNYA.
9. JANGAN SAMPAI TERLAMBAT BAYAR SPP, KARENA AKAN MEMBUTUHKAN PROSES YANG PANJANG UNTUK MENYELESAIKANNYA. TAATILAH PERATURAN PERATURAN YANG ADA.
10. Anda sudah dapat melakukan Pengisian KRS. Untuk melihat post tentang pengisian KRS klik disini

Semoga Bermanfaat
(SHS)

Tidak ada komentar: